Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto. Tuntutan hukuman tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perkara perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Saat membacakan tuntutan, JPU meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah terlibat upaya suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku. Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
You may also like these
No Related Post