Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi berukuran 5 dan 12 kilogram di dua lokasi yaitu Kabupaten Karawang dan Semarang. Dari kasus tersebut, polisi menahan empat orang tersangka berikut barang bukti 4.495 tabung gas serta alat suntik modifikasi/regulator. Ironisnya, proses pemindahan atau pengoplosan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non subsidi tersebut justru dilakukan oleh pangkalan LPG. Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, namun sangat berdampak pada masyarakat berupa kelangkaan LPG subsidi.
You may also like these
No Related Post