Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, pada Kamis (8/5/2025). Heru Hanindyo divonis hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, Heru Hanindyo juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dengan tiga bulan kurungan.
You may also like these
No Related Post