Hari ini, Kamis (8/5/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan terhadap Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul. Erintuah Damanik dan Mangapul divonis pidana penjara selama tujuh tahun. Selain pidana penjara, Erintuah Damanik dan Mangapul juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan kurungan selama tiga bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan selama enam bulan.
You may also like these
No Related Post