Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas. Pengesahan aturan ini untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. Pengesahan aturan ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya. Diketahui, saat ini, Panitia Khusus (Pansus) KTR Jakarta sedang menggodok isi pasal-pasal dalam rancangan peraturan tersebut agar dapat segera rampung.
You may also like these
No Related Post