Ondel-ondel merupakan salah satu ikon dari delapan yang ditetapkan berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Namun keberadaannya kini mengalami pergeseran fungsi. Beberapa tahun terakhir nilai sakral dari salah satu ikon budaya Betawi itu berubah karena ada yang menggunakannya untuk mencari nafkah dengan mengamen di jalan-jalan atau dari rumah ke rumah. Fenomena ondel-ondel untuk ngamen pun menimbulkan kegelisahan di masyarakat, khususnya pemerhati dan budayawan Betawi. Sebagai salah satu ikon ikon budaya Betawi, keberadaan ondel-ondel seharusnya dipelihara dan dipertunjukkan hanya dalam acara-acara penting tertentu, bukan untuk ngamen di jalanan.
You may also like these
No Related Post